Gudang Informasi

Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya

Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya
Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya

Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya




Halo sahabat IBI ..


Sidang merupakan lembaga formal suatu organisasi guna membahas duduk masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang baiklah maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.


Pada kesemppatan kali ini IBI akan membhas ihwal istilah bahasa inggris dalam peridangan. Langsung saja kita simak istilahnya berikut ini.




Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya
Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya

Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan


1.  Investigator  (Penyidik)


 adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.


2. Investigation (Penyidikan) 


adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menciptakan terang ihwal tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


3. Police Investigator (penyidik pembantu )


adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang alasannya diberi wewenang tertentu sanggup melaksanakan kiprah penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.


4. Initial Police Investigator (Penyelidik)


adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penyelidikan.


5.  Initial Investigation (Penyelidikan)


adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu insiden yang diduga sebagai tindak pidana guna memilih sanggup atau tidaknya dilakukan penyidikan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.


6.   Prosecutor (Jaksa )


adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.


7.  Public Prosecutor (Penuntut umum )


adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.


8. Closing Address (Penuntutan)


adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan masalah pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan undangan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di  sidang pengadilan.


9. Judge (Hakim)


adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.


10. To Adjudicate (Mengadili)


adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus masalah pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.


11.  Pretrial Hearing (Praperadilan)


adalah wewenang pengadilan negeri untuk menyidik dan memutus berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:


a.  sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan  tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;


b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas undangan demi tegaknya aturan dan keadilan;


c. undangan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.


12. Court Judgment (Putusan pengadilan)


adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang sanggup berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan aturan dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.


13. Legal Advisor (Penasihat hukum)


adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi derma hukum.


14. Suspect (Tersangka)


adalah seorang yang alasannya perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


15. Defendant (Terdakwa) adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.


16. Seizure Orders (Penyitaan)


adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.


17. Search Warrant (Penggeledahan rumah)


adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah daerah tinggal dan daerah tertutup Iainnya untuk melaksanakan tindakan investigasi dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang.


18. Caught in the act  / Caught red-handed (Tertangkap tangan)


adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melaksanakan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa ketika tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat lalu diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat lalu padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melaksanakan tindak pidana itu yang memperlihatkan bahwa ia ialah pelakunya atau turut melaksanakan atau membantu melaksanakan tindak pidana itu.


19. Arrest (Penangkapan)


adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.


20. Detention (Penahanan)


adalah penempatan tersangka atau terdakwa di daerah tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.


21. Compensation (Ganti kerugian)


adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang alasannya ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau alasannya kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.


22. Rehabilitation (Rehabilitasi)


adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan alasannya ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau alasannya kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.


23.  Report (Laporan)


adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang alasannya hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang ihwal telah atau sedang atau diduga akan terjadinya insiden pidana.


24. Complaint (Pengaduan)


adalah pemberitahuan disertai undangan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak berdasarkan aturan seorang yang telah melaksanakan tindak pidana aduan yang merugikannya.


25. Witness (Saksi)


adalah orang yang sanggup memperlihatkan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan ihwal suatu masalah pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.


26. Witness’ Testimony (Keterangan saksi )


adalah salah satu alat bukti dalam masalah pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu insiden pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat  sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.


27. Expert’s Testimony (Keterangan ahli)


adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang mempunyai keahlian khusus ihwal hal yang diharapkan untuk menciptakan terang suatu masalah pidana guna kepentingan pemeriksaan.


 


28. A Convict (Terpidana)


adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.]




Demkan yaang sanggup IBI sampaikan biar apa yang sudah disampika sanggup bermanfaat an dapaat dijadikan materi berguru bahasa inggris sahabat IBI semua.


-Salam Semangat IBI-


Baca juga artikel IBI lainnya di:



Advertisement